Landasan Hukum
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya melindungi benda cagar budaya, termasuk pusaka.
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mewajibkan pelestarian dan pengembangan kebudayaan bangsa.
UNESCO mengakui keris Indonesia sebagai Masterpiece of the Oral and Intangible Heritage of Humanity.
Nilai Filosofis
Simbol peradaban. Keris mencerminkan kepemimpinan, keberanian, dan kebijaksanaan.
Identitas bangsa. Ciri khas dan kebanggaan Indonesia di mata dunia.
Jembatan generasi. Menghubungkan masa lalu, kini, dan depan lewat nilai luhur.
Pentingnya Pelestarian
Era globalisasi. Budaya asing mudah masuk, generasi muda mulai meninggalkan budaya lokal.
Minim regenerasi. Banyak maestro wafat tanpa penerus, sanggar seni gulung tikar.
Tanggung jawab bersama. Pelestarian adalah tugas seluruh masyarakat.